Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie sempat mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah oleh Kepolisian Republik Indonesia. Menurut dia, lokasi yang digeledah itu merupakan rumah pribadi yang sudah dimiliki sejak lama. Kendati demikian, dia tidak mengelaborasi dengan spesifik mengenai uang dan emas yang disita oleh polisi dari rumah tersebut, termasuk apakah itu dimiliki oleh dirinya.
“Rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya. Mengenai uang yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujar Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan polisi menemukan tujuh koper di dalam brankas yang terkunci. Dari koper tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan.
Kemudian, polisi juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah. Perinciannya, US$4,76 juta; SGD14 juta; dan Rp100 juta. Estimasi total barang bukti yang ditemukan adalah Rp476 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita oleh polisi.
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk telepon genggam [handphone], kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas,” kata Totok kepada awak media, Kamis (09/07/2026).
(dov/frg)





























