Diberhentikan Sementara, Febrie Adriansyah Terima Gaji Jaksa 50%
Dovana Hasiana
06 August 2026 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji dari negara karena statusnya masih merupakan jaksa atau aparatur sipil negara. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru menetapkan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan inkracht sejumlah kasus yang menjerat Febrie.
Hal ini, kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membuat Febrie tak lagi menerima seluruh pendapatan sebagai jaksa secara utuh. Dia memastikan negara tak lagi memberikan tunjangan kepada Febrie.
Demikian pula dengan gaji, menurut dia, negara hanya membayar sebesar 50% dari total gaji pokok Febrie.
"Setiap orang yang dijadikan tersangka tuh pasti kan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya. Tunjangan tidak dapat ya. ASN-nya diberhentikan sementara. Jadi tidak hanya jaksa, otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara ya sudah, enggak jaksa lagi," ujar Anang kepada awak media, Rabu (05/08/2026).
Kejaksaan mengungkap pemberhentian terhadap Febrie baru bisa dilakukan usai hakim memastikan jaksa bintang tiga tersebut melakukan tindak pidana. Putusan pengadilan pun harus memiliki kekuatan hukum tetap atau maksimal hingga mencapai putusan kasasi.



























