Febrie Adriansyah Minta Perincian Aset Sitaan Senilai Rp846 M
Dovana Hasiana
16 September 2026 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, buka suara mengenai penyitaan 38 aset senilai Rp846 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Febri meminta jaksa untuk memperjelas status dan keterkaitan setiap aset yang disita secara rinci. Misalnya, aset milik siapa yang disita, asalnya dari mana, dan hubungannya dengan tersangka. Dia mengatakan jangan sampai seluruh aset dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat bukti masing-masing.
“Kami menunggu perincian bukti terkait aset tersebut di persidangan nanti,” ujar Febri dalam siaran pers, dikutip Rabu (16/09/2026).
Kuasa hukum Febrie, Farizi mengeklaim Febrie Adriansyah tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, dia menilai jaksa perlu menjelaskan mengenai kepemilikan dan hubungan hukum setiap aset. Hal ini terjadi karena terdapat informasi yang menyatakan aset tersebut berkaitan dengan pihak lain.
“Kita meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” kata Farizi.































