Ricky menyebutkan pemeriksaan kemudian diusulkan untuk dijadwalkan kembali pada Selasa, 11 Agustus 2026. Surat permohonan tersebut telah diterima pihak KPK dan dibubuhi cap sebagai tanda penerimaan.
Selain menyampaikan surat secara resmi, pihak kuasa hukum juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait permohonan penjadwalan ulang tersebut.
Ricky menegaskan permohonan penundaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Ia memastikan Rudy Tanoesoedibjo tetap akan memenuhi proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," tegas Ricky.
Sebelumnya, KPK memanggil Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Rudi Tanoe sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Hal ini disampaikan usai penyidik yang juga memeriksa kakak dari Executive Chairman MNC Group Hary Tanoe. "Ya ini tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara BRT ya,"ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu (25/02/2026).
Dia mengatakan KPK juga akan menunda pemeriksaan terhadap tersangka lainnya. Secara pararel, lembaga antirasuah juga mendalami praktik lancung yang terjadi di lapangan dalam kasus ini. Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami peran praktik yang dilakukan oleh tersangka korporasi dalam perkara ini.
Pencegahan ke Luar Negeri
Dalam perkara tersebut, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, serta Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker.
Edi Suharto saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Sementara Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan kakak dari Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Surat pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Dengan demikian, masa pencegahan tersebut seharusnya berakhir pada 12 Februari 2026. Namun, KPK kemudian memperpanjang masa pencegahan terhadap tiga orang tersebut seiring proses penyidikan perkara.
Pada awal penyidikan, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho. Namun, masa pencegahan terhadap Herry tidak diperpanjang karena statusnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur bahwa upaya paksa berupa pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa.
"Penyidikan perkara, tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ya itu dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri. Satu pihak yang sebelumnya dicegah atas nama saudara HT karena memang statusnya masih Saksi sehingga dalam tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ya," ujar Budi.
































