DPR Sebut 88% Transaksi Judol Pakai QRIS
Dovana Hasiana
07 August 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah tak hanya fokus pada pemblokiran situs judi online atau judol. Lembaga legislatif tersebut juga berhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya untuk menutup akses dan aliran dana yang menopang operasional tindak pidana tersebut.
Salah satunya, DPR menyoroti laporan PPATK yang menyebut adanya pergeseran metode pembayaran atau deposit dengan memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," kata anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan dikutip, Kamis (06/08/2026).
Berdasarkan data PPATK, kata dia, sebanyak 88,6% frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital turun menjadi 11,4 persen.
DPR menilai perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus segera direspons melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, serta penyelenggara sistem pembayaran.
































