Selain itu, dia juga menyoroti penggunaan QRIS yang memungkinkan para korban untuk melakukan deposit dengan lebih mudah dan nominal kecil. Hal yang sama sekaligus membuat akses terhadap judi online menjangkau kelompok rentan, termasuk anak-anak.
"Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," ujar Junico.
"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa."
Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Adapun pada triwulan I 2026, perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Meski nilai perputaran tahunan turun, nmun peningkatan frekuensi transaksi justru menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring.
Selain itu, Data Komdigi juga mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi tersebut menjadi peringatan serius bahwa persoalan judi daring tidak lagi sebatas pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Karena itu, Junico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung ekosistem perjudian.
"Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," ujar Politikus PDIP tersebut.
(dov/frg)































