KPK Periksa 5 Pegawai Himbara Usut Korupsi Eks Gubernur Papua
Dovana Hasiana
21 September 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa lima pegawai bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov Papua. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis-Jumat lalu (17-18/09/2026).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Senin (21/09/2026).
Kasus korupsi terhadap Lukas Enembe sebenarnya memang sudah ditutup usai eks Gubernur Papua tersebut meninggal dunia pada 28 Desember 2023. Akan tetapi, KPK tetap akan ngotot untuk menelusuri seluruh hasil korupsi sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, KPK membuktikan Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sangat tinggi dari praktik korupsi pengadaan barang, jasa, dan penggunaan anggaran di Pemprov Papua. KPK pun sudah menerapkan pasal TPPU karena menemukan transaksi Lukas di luar negeri dalam jumlah ratusan miliar.
Lukas sendiri sudah menjalani persidangan hingga tingkat banding. Dia gagal meraih putusan bebas karena Pengadilan Tinggi Korupsi DKI Jakarta justru menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tingkat pertama yaitu penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.































