DPR Usul Pembentukan Lembaga Baru Kelola Perampasan Aset
Dovana Hasiana
05 August 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan lembaga baru yang bertugas untuk mengelola aset hasil tindak pidana. Usulan ini muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bila pada akhirnya lembaga dibentuk, maka harus mengintegrasikan pengelola aset yang selama ini berdiri sendiri-sendiri di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Lembaga untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara [Rupbasan] di KPK sama di Kejaksaan Agung ada Badan Pemulihan Aset, itu harus dijadikan satu kalau memang menjadikan satu tentang perampasan aset," ujar Sahroni kepada awak media, Selasa (04/08/2026).
Dia berpandangan badan tersebut sebaiknya berdiri sendiri secara independen di luar KPK dan Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan agar badan tersebut bisa fokus untuk pengamanan atau peralihan aset dan tidak tumpang tindih antara KPK dan Kejaksaan Agung. Meski demikian, Sahroni mengatakan hingga saat ini hal tersebut masih dalam pembahasan.
Menurut dia, dalam RUU Perampasan Aset, kelahiran lembaga baru yang mengurus pengelolaan aset rampasan akan menghapus unit atau badan serupa yang selama ini ada di kejaksaan dan KPK. Lembaga baru ini akan memiliki tempat khusus yang terfokus untuk mengelola seluruh aset tersebut.






























