Logo Bloomberg Technoz

Purbaya menyebut Kementerian Keuangan bakal segera menerbitkan peraturan baru untuk menunda penerapan PPh Pasal 22 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” kata Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026). 

Purbaya menyebut alasannya menunda kebijakan itu lantaran daya beli masyarakat belum cukup baik. Purbaya sebelumnya pernah mengatakan akan menerapkan pajak ketika ekonomi Indonesia tumbuh 6%. Diketahui, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 di angka 5,29%. 

“Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan, gitu ya. [pertumbuhan] 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau udah indikasi membaik, kebetulan kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” jelas dia. 

(ain)

No more pages