Logo Bloomberg Technoz

Daftar 9 Kejanggalan Penyidikan TPPU Versi Febrie Adriansyah

Dovana Hasiana
04 August 2026 15:40

Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya.

Pertama, dari tiga surat perintah penyidikan, ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik. Dua perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

“Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah kepada awak media, Senin (03/08/2026). 


Kedua, terdapat kekeliruan penulisan di surat perintah penyidikan yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya. Misalnya, di bagian pertimbangan disebut kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, tetapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Hal yang sama juga terjadi sebaliknya.

Ketiga, adanya tindakan tidak cermat dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Bila penulisan ini tidak cermat, akibatnya bukan sekadar salah tulis, tetapi terkait dengan keabsahan surat perintah penyidikannya.