Pengusaha Nurman Herin jadi Tersangka di TPPU Febrie Adriansyah
Dovana Hasiana
31 July 2026 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jamwas Rudi Margono mengatakan pengusaha asal Jambi tersebut diduga terlibat dalam praktik TPPU tersebut. Penetapan tersangka ini didasarkan oleh dua alat bukti.
“Dari tim sembilan menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Rudi dalam konferensi pers, dikutip Jumat (31/07/2026).
Kendati demikian, Rudi tidak menjelaskan dengan mengenai peran Nurman dalam praktik lancung ini. Dia juga belum menjelaskan mengenai konstruksi perkara dengan lengkap.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan dan dititipkan ke Rutan KPK Cabang Merah Putih. Sejauh ini, jaksa telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara ini, termasuk penyidik Kepolisian Republik Indonesia hingga pengusaha properti Tan Kian dan pihak swasta bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.





























