Jaksa Agung Kembali Rotasi Anak Buah eks Jampidsus Febrie
Dovana Hasiana
31 July 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi pada jabatan struktural pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia. Beberapa pejabat yang mengalami rotasi adalah pejabat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Salah satunya adalah Roy Riady yang mengalami rotasi dari Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dia dirotasi menjadi Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 pada 29 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi mengenai rotasi dan mutasi tersebut. Dia mengatakan ini merupakan bagian dari promosi dan penyegeran organisasi.
"Bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat," ujar Anang saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (30/07/2026).
Perlu diketahui, Roy Riady merupakan jaksa penuntut umum dalam sidang korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022, di mana Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu terdakwa kala itu. Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan 18 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Nadiem dengan 10 tahun penjara.
































