Logo Bloomberg Technoz

“Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari 2028 sampai dengan 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” ujar Febri. 

Keempat, tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan. Kelima, penetapan tersangka pencucian uang diduga melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru. Ini adalah asas hukum pidana yang mengharuskan penggunaan aturan atau sanksi yang paling menguntungkan bagi tersangka. 

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.

Febri mengatakan surat perintah penyidikan menyebutkan kliennya melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah dan sudah diatur yang baru di KUHP baru pada Pasal 607. 

“Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP pasal 3. Nah, ini yang kami duga diindikasikan dilanggar,” ujar dia. 

Keenam, tindak pidana asal atau predicate crime yang tidak jelas pada penetapan tersangka. Penetapan tersangka juga dinilai tidak sinkron dengan surat perintah penyidikan utama tindak pidana pencucian uang. 

Ketujuh, terkait dengan penahanan, mereka mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. Dalam KUHAP, disebutkan terdapat delapan syarat penahanan, tetapi salah satunya pun tidak dicantumkan di surat perintah penahanan. 

Kedelapan, kata Febri, tidak terpenuhinya hak tersangka terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti. Kesembilan, pihak yang menandatangani surat perintah penyidikan itu tidak memiliki kewenangan.

“Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” ujar dia. 

“Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Namun proses hukum itu tidak boleh tergesa-gesa. Tidak boleh terburu-buru dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati.”

(dov/frg)

No more pages