Setelah menginstal aplikasi, pemohon diwajibkan melakukan registrasi akun awal serta verifikasi data pribadi. Proses ini penting untuk memastikan keberadaan identitas resmi pemohon dalam sistem kepolisian.
Masuk ke menu utama aplikasi, lalu pilih layanan SIM dan lanjutkan pada opsi Perpanjangan SIM. Pengguna diminta mengisi formulir digital secara cermat serta mengunggah seluruh kelengkapan berkas pendukung.
Dokumen utama yang wajib disiapkan mencakup foto e-KTP yang masih berlaku serta foto SIM lama. Pastikan SIM lama tersebut masih berlaku atau berada pada periode mendekati masa kedaluwarsa.
Selain dokumen identitas, pemohon harus mengunggah foto tanda tangan di atas kertas putih polos. Pas foto terbaru berlatar belakang warna biru dengan spesifikasi resolusi 480 x 640 piksel juga diwajibkan.
Persyaratan medis tidak boleh terlewatkan dalam proses pengajuan perpanjangan lisensi mengemudi ini. Pemohon harus melampirkan hasil pemeriksaan RIKKES Jasmani serta hasil tes psikologi yang valid.
Petugas Satpas akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen yang telah diunggah oleh pemohon. Jika seluruh persyaratan dinyatakan valid, SIM akan langsung diproses untuk segera dicetak oleh petugas.
Mengenai besaran biaya resmi, penerbitan perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk pemilik SIM C, tarif penerbitan yang ditetapkan adalah sebesar Rp75.000.
Terdapat pula beberapa komponen biaya tambahan diluar tarif pokok penerbitan dokumen tersebut. Biaya tambahan ini meliputi layanan aplikasi sebesar Rp10.000 dan tes psikologi sebesar Rp37.500.
Pengiriman fisik SIM baru ke rumah pemohon akan dikenakan tarif ongkos kirim tambahan. Besaran biaya kurir tersebut menyesuaikan dengan lokasi tujuan serta penyedia jasa ekspedisi yang dipilih.
Persiapan dokumen berkualitas tinggi sangat disarankan agar terhindar dari kendala penolakan sistem. Pastikan hasil pemindaian foto atau dokumen tampak jernih, terang, dan tidak kabur saat diunggah.
Melakukan pengajuan jauh sebelum masa berlaku habis adalah langkah preventif yang sangat bijak. Hal ini menghindarkan risiko SIM kedaluwarsa akibat adanya potensi keterlambatan proses verifikasi berkas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan teknologi ini secara optimal. "Dengan hadirnya layanan Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke Satpas."
Layanan digital ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memodernisasi kemudahan administrasi bagi seluruh publik. Transparansi biaya dan kemudahan akses menjadi fokus utama peningkatan mutu pelayanan lalu lintas.
(seo)






























