Dewas Kaji Beri Sanksi Etik Pegawai KPK Peras Bupati Pemalang
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 August 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklaim masih mengkaji apakah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi etik bagi staf administrasi pimpinan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Pada saat ini, pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi tersangka korupsi pemerasan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan, proses pemeriksaan tak langsung dilakukan karena Dias adalah pegawai KPK yang berasal dari institusi Kepolisian. Dia ragu apakah sanksi etik diberikan Dewas KPK atau Propam Polri.
"Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik? Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," ujar dia dikutip, Senin (03/08/2026).
"Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan [etik]?"
Meski demikian, dia memastikan Dewas KPK tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Dias. Akan tetapi, pemeriksaan tersebut bukan untuk tujuan pemberian sanksi etik; melainkan keperluan Dewas untuk memberikan evaluasi terhadap praktik operasional KPK.
































