Logo Bloomberg Technoz

Modus Pegawai KPK Peras Bupati Anom Widiyanto

Dovana Hasiana
31 July 2026 13:50

Anom Widiyantoro (Dok. Pribadi)
Anom Widiyantoro (Dok. Pribadi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus yang digunakan oleh salah satu pegawainya, Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, dalam melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang Anom dapat diselesaikan.

Pertama, KPK menduga pegawainya yang bernama Setya Budi Dias selaku staf menyampaikan administrasi penanganan perkara kepada ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh Lilik untuk melakukan tindakan pemerasan kepada pejabat di kepala daerah di Pemalang, salah satunya adalah Anom yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

"LBS ini menggunakan nama anaknya yang ada di KPK untuk memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang," ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Kamis (30/07/2026). 


Kedua, melakukan pertemuan hingga tiga kali dengan Anom. KPK menduga Dias melalui ayahnya melakukan pertemuan tiga kali dengan Anom dan orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris. Dalam pertemuan, Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar. Namun, terdapat pertemuan lanjutan di mana ketiganya bertemu untuk menyerahkan uang. Dalam pertemuan lanjutan, Anom dan Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar. 

Ketiga, KPK menduga terdapat aliran dana dari Lilik ke Dias. KPK mengatakan Dias sering menerima aliran-aliran uang dari Lilik sebelum penanganan perkara OTT ini. Meski demikian, Lilik belum membagikan uang yang diserahkan oleh Anom dan Haris sebesar Rp1,2 miliar kepada Dias karena KPK sudah menangkapnya. Kendati demikian, KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan apakah aliran uang yang diterima Dias terkait dengan pengurusan perkara.