Logo Bloomberg Technoz

Bahas Revisi UU Keuangan Negara, Pakar Soroti Sejumlah Isu PNBP

Redaksi
17 September 2026 20:30

Batu bara dimuat ke truk di Pelabuhan Marunda Karya Citra Nusantara (KCN) di Jakarta, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Batu bara dimuat ke truk di Pelabuhan Marunda Karya Citra Nusantara (KCN) di Jakarta, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah pakar ekonomi menilai bahwa Revisi Undang-Undang Keuangan Negara juga harus mencakup evaluasi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dewi Kania Sugiarti, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan bahwa terdapat enam isu struktural terkait dengan PNBP dalam keuangan negara saat ini. 

Pertama terkait disharmonisasi regulasi sektoral. Menurutnya, relaksifikasi dividen BUMN pasca-Danantara menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara UU Keuangan Negara, UU PNBP, dan UU Kekayaan Negara Dipisahkan.


Hal ini harus diselesaikan dengan harmonisasi lewat RUU Keuangan Negara Omnibus yang menyelaraskan definisi & ruang lingkup PNBP dengan skema investasi Danantara.

“Jadi intinya, harusnya di undang-undang nanti yang akan dibuat ini sebenarnya berkaitan dengan PNBP itu juga jangan menimbulkan hal-hal yang sifatnya krusial, hal-hal yang akan bertentangan satu sama lain," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR RI terkait dengan UU Keuangan Negara baru-baru ini.