Logo Bloomberg Technoz

KSP: Larangan Ekspor LTJ pada Produk Utama, Bukan Unsur Ikutan

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 August 2026 09:30

Area tambang logam tanah jarang milik MP Materials Corp. Tambang Mountain Pass di Mountain Pass, California. (Joe Buglewicz/Bloomberg)
Area tambang logam tanah jarang milik MP Materials Corp. Tambang Mountain Pass di Mountain Pass, California. (Joe Buglewicz/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurrachman mengungkap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan lembaga terkait telah membangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan pada kandungan LTJ sebagai unsur ikutan.

"Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/8/2026).

Ketentuan ini diambil berdasarkan harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung LTJ, yang disusun Kemenko Perekonomian dan lembaga terkait.


Dudung menyebut harmonisasi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ di KSP pada Senin, 27 Juli 2026, lalu.

"Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor," tegasnya.