Logo Bloomberg Technoz

"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi."

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) telah menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis dan LTJ, yang dihadiri perwakilan kementerian/lembaga (K/L), BUMN dan BUMD, aparat penegak hukum, serta asosiasi pelaku usaha terkait.

Usai rapat, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan terdapat kekosongan aturan terkait dengan kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis yang diekspor.

Untuk itu, dia menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor mineral kritis sebab tidak terdapat aturan yang dilanggar.

Dia mengungkapkan bakal terdapat pedoman ihwal batasan maksimal kandungan LTJ sebagai komoditas logam ikutan, sehingga praktik dugaan ekspor LTJ ilegal dapat dihindari.

“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung melalui tayangan resmi KSP, Senin (27/7/2026).

“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.

Dudung menambahkan bahwa ekspor logam unggulan—termasuk alumina dan nickel pig iron (NPI) — yang tertunda gegara pemeriksaan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dapat berjalan secara normal.

“Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tindih, karena keragu-raguan. Ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha. Nah, ini yang jangan sampai terjadi. Program KSP mendekat, kita selesaikan dan kita tuntas,” ujar Dudung.

Sekadar informasi, sejumlah kapal yang mengangkut nickel pig iron (NPI) hingga alumina sempat tertahan di Bea dan Cukai sebab harus menjalani pengujian kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.

Dudung mengaku mendapatkan laporan bahwa ekspor sejumlah komoditas logam yang diduga mengandung LTJ tersebut sempat terkendala. Namun, dia menegaskan tidak terdapat aturan yang mengatur kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis.

Untuk itu, Dudung menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor logam yang diduga mengandung LTJ, sebab tak terdapat aturan yang mengaturnya.

Dia juga sempat menyinggung ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ sempat menjadi masalah, sebab terdapat dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.

“Saya mengoordinasi rapat lintas kementerian dan lembaga ini untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang. Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.

(ros)

No more pages