Menurut Yusuf, dampak utamanya dari penetapan bea masuk 0% ini justru menjaga stabilitas pasokan sehingga gejolak harga akibat kelangkaan bahan baku dapat diminimalkan.
"Ini tidak ada hubungannya terhadap persentase penghematan atau segala macam; lebih banyak menuju ke arah kemandirian atau ketahanan terhadap ketergantungan bahan baku nafta" ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kebutuhan nafta sebagai bahan baku industri petrokimia nasional mencapai 9,2 juta ton per tahun.
Sementara itu, enam kilang minyak eksisting milik Indonesia saat ini baru mampu menghasilkan nafta sebanyak 7,1 juta ton per tahun.
Terdapat selisih atau defisit sebesar 2,1 juta ton per tahun yang harus dipenuhi dari impor.
Adapun, pengoperasian proyek-proyek besar petrokimia baru membutuhkan tambahan pasokan nafta hingga sekitar 8 juta ton per tahun untuk menekan devisa impor hingga US$9 miliar per tahun.
Kemenperin mencatat LPG dapat dimanfaatkan sebagai substitusi nafta dalam industri petrokimia, dengan porsi pencampuran maksimum hingga 50%.
Adapun, untuk menjaga kelancaran pasokan ini, pemerintah memberlakukan fasilitas bea masuk 0% untuk pasokan LPG industri.
Langkah itu diambil demi membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang berdampak pada kenaikan biaya produksi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2026 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
"Atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini diberikan tarif bea masuk sebesar 0% selama 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," demikian bunyi Pasal II Ayat (1) PMK tersebut.
Pemerintah berharap insentif tersebut dapat menekan biaya operasional industri sehingga pelaku usaha memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga daya saing. Pembebasan bea masuk sekaligus bertujuan menekan bea bahan baku produksi petrokimia.
Di sisi lain, penurunan biaya bahan baku tersebut diharapkan dapat memberikan efek berantai kepada berbagai sektor manufaktur yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.
PMK tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Sementara itu, kriteria perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 1944/2026.
Dalam aturan tersebut, impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan memperoleh fasilitas bea masuk 0% melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
(smr/wdh)






























