Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional dapat bersumber dari pembiayaan investasi pemerintah, saldo kas LDKPI, maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana tersebut kemudian dikembangkan melalui mekanisme investasi pemerintah dengan mengacu pada rencana investasi tahunan, rencana jangka menengah dan panjang, serta kebijakan investasi pemerintah.
Penerbitan PMK ini melengkapi pengaturan mengenai LDKPI yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 143/PMK.01/2019.
Aturan lama tersebut mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta struktur organisasi LDKPI sebagai unit pengelola dana kerja sama pembangunan internasional, namun belum mengatur secara rinci tata cara pengelolaan dana maupun pemanfaatan hasil investasi endowment fund.
Sementara itu, PMK Nomor 53 Tahun 2026 melakukan beberapa pengaturan baru seperti pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional yang dilakukan LDKPI dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, sejalan dengan penugasan lembaga tersebut sebagai unit pengelola dana pemberian hibah kepada pemerintah asing maupun lembaga asing.
(fik/ell)































