Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Terbitkan PMK Baru Atur Tata Kelola Anggaran OJK

Redaksi
27 April 2026 12:30

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya yudhi Sadewa baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan anyar tersebut memperkuat pengawasan negara terhadap tata kelola anggaran OJK, termasuk membuka ruang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menopang operasional lembaga tersebut dalam kondisi tertentu.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa anggaran OJK menjadi bagian dari bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dalam APBN. Penetapan anggaran OJK juga harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum mendapatkan persetujuan.


“Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN,” tulis Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (27/4/2026).

Aturan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara OJK dan Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) lembaga tersebut. Dalam regulasi itu, Dewan Komisioner OJK diwajibkan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sejak awal tahun perencanaan anggaran.