LPSK Kaji Beri Perlindungan untuk Ferry Hongkiriwang
Dovana Hasiana
31 July 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan telah menerima pengajuan permohonan pelindungan dari saksi berinisial Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa sebagai Ferry Boboho. Dia merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim Sembilan Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan akan meminta LPSK melindungi Ferry Boboho yang berstatus sebagai saksi. Namun, Korps Adhyaksa tersebut memang belum memberikan detail alasan mereka butuh memastikan Ferry dalam kondisi aman selama proses hukum terhadap Febrie.
"Terkait saksi FH [Ferry Hongkiriwang], LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Ketua LPSK Achmadi dalam siaran pers, Jumat (31/07/2026).
Dia menjelaskan LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum sejak awal pengungkapan perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah yang kala itu masih ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Lebih lanjut, Achmadi menggarisbawahi pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 53 ayat 4 UU No. Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
































