Logo Bloomberg Technoz

Ekonom: Putusan MK soal MBG Dorong Disiplin Penganggaran APBN

Muhammad Fikri
31 July 2026 16:50

Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Angkasa 5 Halim, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Angkasa 5 Halim, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan dalam alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20% APBN dinilai akan memperketat disiplin penganggaran pemerintah.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai putusan tersebut merupakan koreksi terhadap praktik penganggaran yang selama ini memasukkan anggaran MBG ke dalam mandatory spending pendidikan.

Menurut Yusuf, selama dua tahun terakhir pemerintah memang memenuhi amanat alokasi pendidikan sebesar 20% APBN. Namun, sebagian kenaikannya berasal dari anggaran MBG yang secara substansi lebih tepat dikategorikan sebagai belanja perlindungan sosial dan kesehatan.


“Putusan ini pada akhirnya mendorong disiplin penganggaran karena anggaran pendidikan kembali difokuskan pada fungsi utamanya, seperti peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta bantuan bagi peserta didik. Dalam jangka panjang, langkah ini justru memperkuat kredibilitas fiskal karena mengurangi praktik pemenuhan target anggaran yang bersifat administratif,” ujar Yusuf kepada Bloomberg Technoz, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan dokumen APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan untuk program prioritas pemerintah, yakni program MBG.