Kode Narkoba Pilot Malaysia Airlines: Labubu Hingga Rolls Royce
Dovana Hasiana
31 July 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman berupaya menyelundupkan 70.114 butir ekstasi yang dikemas ke dalam 14 bungkus atau paket dalam penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan, 14 paket ekstasi tersebut memiliki label yang menggunakan merek boneka mainan, tas mewah, hingga mobil mewah.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Awaludin Amin menilai, kode-kode tersebut digunakan Saufi dan jaringannya untuk membedakan tiap produk narkotika di dalam tiap kemasan. Hal ini digunakan untuk mempermudah penyebaran dan pengedaran ekstasi tersebut.
"Berdasarkan hasil pengecekan laboratorium forensik sementara, 14 bungkus dengan berbagai label, ada Louis Vuitton, ada Rolls-Royce, ada Tesla dan macam-macam, itu jelas mengandung positif MDMA," kata Awaludin dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7/2026).
Selain pil ekstasi tersebut, penyidik juga menemukan satu bungkus kecil metamfetamin atau sabu yang turut dinyatakan positif berdasarkan hasil uji laboratorium. Atas temuan itu, Polri menetapkan Saufi sebagai tersangka tindak pidana narkotika.
Dalam kasus ini, polisi mengancam Saufi dengan pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Serta; Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana.

































