Logo Bloomberg Technoz

Atas perbuatannya, Choirul disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sosial media, beredar kabar bahwa korupsi tersebut turut berdampak pada pakan hewan. Banyak warganet membagikan foto hewan-hewan yang kurus dan tidak terawat. Bloomberg Technoz tengah berupaya mengonfirmasi mengenai kabar ini kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

(dov/frg)

No more pages