Kedua, menurut dia, Pasal 1 angka 17 dalam PP Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mengatur bahwa pimpinan universitas adalah seorang rektor. Sedangkan URI justru dipimpin seorang Gubernur.
Persoalan ketiga, kata Hikmahanto, penempatan LAN di dalam URI justru bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi. Menurut dia, LAN sebagai lembaga berada di bawah presiden melalui Menteri PAN-RB; bukan URI.
Keempat, menurut dia, sesuai Pasal 1 angka 7 PP nomor 4 tahun 2014 menyebutkan Universitas seharusnya menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan atau teknologi; serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
"Sementara URI sebagaimana disampaikan oleh Gubernurnya ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional. Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan dilingkungan universitas," kata Hikmahanto.
Sedangkan kelima, menurut dia, URI nampaknya mengikuti model pendidikan dalam sistem ketentaraan yang memiliki Akmil, AAL, dan AAU pada tingkat matra; dan Akademi TNI pada tingkat markas besar.
"Bila itu yang dijadikan model jelas ini menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya.Seharusnya berbagai kementerian, terutama Kementerian Diktisaintek, memberikan masukan yang tepat kepada Presiden atas ide bagus dan besar Presiden," kata dia.
"Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum."
(dov/frg)






























