Logo Bloomberg Technoz

Dia menilai DSI bakal lebih efektif untuk menekan dan mencegah underinvoicing seandainya anak usaha BPI Danantara itu memiliki kewenangan lebih; tidak sekadar memantau ekspor komoditas strategis atau menjadi perantara ekspor.

“Bisa kontraproduktif jika sebatas hanya perantara atau menjadi perantara administratif tanpa akses verifikasi harga dan transaksi. Jadi intinya, adanya DSI ini akan jauh lebih efektif jika ada kewenangan,” tegasnya.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani awal pekan ini mengonfirmasi PT DSI tidak akan bertindak sebagai eksportir tunggal, melainkan sebagai agen penjual dan penyedia sistem pemantauan transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia.

Rosan menambahkan eksportir asal Indonesia masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli di luar negeri, terutama bagi mereka yang telah memiliki kontrak jangka panjang.

Namun, keberadaan DSI memastikan penetapan harga (pricing) berjalan transparan dan sesuai dengan harga pasar.

"Penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Memang jika mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan. Namun, jangka panjang biasanya pricing-nya belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan harganya sesuai dengan harga pasar atau tidak, karena selama ini yang terjadi adalah penjualan di bawah harga indeks," ujar Rosan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Dia menambahkan eksportir tidak perlu khawatir karena aktivitas pengiriman barang tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus melalui satu saluran eksportir tunggal.

"Enggak, ekspor tetap bisa langsung, tetapi kita hanya sebagai agen penjual," tegasnya.

Meski saat ini masih dalam tahap evaluasi, Rosan mengungkapkan rencana jangka panjang DSI untuk bertransformasi menjadi agen penjual tunggal (sole sales agent).

Fokus utamanya tetap pada pengawasan sistematis agar transaksi ekspor terdata secara akurat.

"Sekarang kita masih evaluasi ya. Nantinya next step kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Akan tetapi, tetap, ekspor dan lain-lainnya bisa dilakukan antara eksportir dan pembeli," jelas Rosan.

Dalam kesempatan itu, Rosan juga menjelaskan DSI sudah mulai mengelola devisa senilai lebih dari US$10,5 miliar sejak mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.

Rosan mengungkapkan pencapaian tersebut merupakan hasil dari integrasi data ekspor lintas instansi serta keberhasilan pemerintah dalam memangkas selisih harga (gap) antara harga jual komoditas domestik dan indeks harga internasional.

Menurut Rosan, sejak 1 Juni hingga pertengahan Juli 2026, Danantara telah berhasil menarik dan mengonsolidasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga yang selama ini bekerja secara terpisah (silo).

Instansi tersebut meliputi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rosan juga menjelaskan, sebelum sistem terpadu ini diterapkan, pemerintah menemukan adanya selisih harga yang signifikan antara harga ekspor yang dideklarasikan pelaku usaha (declared price) dan indeks harga pasar global.

Selisih harga tersebut pada beberapa komoditas utama bahkan mencapai rata-rata lebih dari 30%.

Skema ekspor SDA satu pintu./dok. Kemendag

Sebelumnya, melalui sosialisasi yang dilakukan, pemerintah menekankan kewajiban ekspor SDA strategis melalui Danantara bakal dilaksanakan secara bertahap.

Tahapan pertama sebagai masa transisi dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dilanjutkan dengan masa transisi tahap dua yang akan mulai pada 1 September 2026.

Pada tahap transisi pertama, eksportir masih menggunakan eksportir terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.

Namun, seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.

Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan laporan surveyor (LS) melalui Indonesia National Single Window (INSW) Simbara oleh surveyor.

Setelah LS terbit, dilaporkan ke BUMN ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan yakni melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.

Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, namun pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN ekspor akan tercatat sebagai eksportir.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi dimulai dari pengurusan melalui Simbara oleh BUMN ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan ET melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.

Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN ekspor melalui sistem INSW Simbara. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN ekspor mulai 1 Januari 2027.

(azr/wdh)

No more pages