Logo Bloomberg Technoz

Dengan begitu, dia menilai pemerintah seharusnya memperkuat sistem yang sudah berjalan, alih-alih membentuk DSI dan memiliki tugas yang serupa untuk memantau ekspor komoditas strategis.

“Jika [DSI] hanya [ber]fungsi [sebagai] perantara, memang lebih baik memperkuat sistem yang sudah ada. Jadi kan sudah ada Simbara, juga ada pengawasan Bea Cukai, sistem perpajakan, serta ada juga mekanisme DHE [devisa hasil ekspor] ini bisa dioptimalkan dan bisa efektif tanpa menambah institusi baru,” tegas Bisman.

Kontraproduktif

Dihubungi terpisah, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai tugas DSI sebagai sistem pemantau dalam ekspor komoditas strategis membuat aspek underinvoicing yang sempat diserukan akan ditindak menjadi tidak terjawab.

Dia juga menyoroti definisi underinvoicing yang bakal ditindak oleh PT DSI, sebab penetapan harga merupakan keputusan strategi korporasi dan ditentukan oleh berbagai aspek teknis.

Untuk itu, Singgih menduga pemerintah memutuskan tugas DSI hanya menjadi perantara sebab sistem pemantauan ekspor milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) selama ini sudah berjalan baik dan definisi underinvoicing yang dimaksud sulit dibuktikan.

“Saya melihatnya akhirnya apa yang digaungkan munculnya underinvoicing menjadi tidak terjawab. Mengingat jika aspek kontrak dan teknik tetap di-handle eksportir, jelas mempertegas bahwa selama ini sistem yang telah dijalankan oleh ESDM melalui Simbara telah cukup baik,” kata Singgih ketika dihubungi, Rabu (22/7/2026).

“Bisa jadi mencari definisi yang definitif tentang underinvoicing tidak mudah mengingat selama ini kontrol ESDM telah cukup baik,” tegas dia.

Singgih menjelaskan sejumlah aspek teknis yang memengaruhi perbedaan harga batu bara dari Indonesia a.l. kondisi tambang, kapasitas tambang, hingga kondisi keuangan penambang.

Bagaimanapun, Singgih menilai perbedaan harga tersebut pada akhirnya tidak memengaruhi kewajiban pembayaran royalti dan perpajakan yang dilakukan penambang.

Adapun, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani menegaskan PT DSI tidak akan bertindak sebagai eksportir tunggal, melainkan sebagai agen penjual dan penyedia sistem pemantauan (monitoring system) transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia.

Rosan menambahkan bahwa eksportir asal Indonesia masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli (buyer) di luar negeri, terutama bagi mereka yang telah memiliki kontrak jangka panjang. 

Namun, keberadaan DSI memastikan penetapan harga (pricing) berjalan transparan dan sesuai dengan harga pasar.

"Penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Memang jika mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan. Namun, jangka panjang biasanya pricing-nya belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan harganya sesuai dengan harga pasar atau tidak, karena selama ini yang terjadi adalah penjualan di bawah harga indeks," ujar Rosan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Meski saat ini masih dalam tahap evaluasi, Rosan mengungkapkan rencana jangka panjang DSI untuk bertransformasi menjadi agen penjual tunggal (sole sales agent).

Fokus utamanya tetap pada pengawasan sistematis agar transaksi ekspor terdata secara akurat.

Dalam kesempatan sebelumnya, perwakilan manajemen Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) dengan mitra dagangnya.

Dengan begitu, kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, hingga paduan besi dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.

Danantara menjelaskan PT DSI  bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.

Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.

“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danatara, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

(azr/wdh)

No more pages