Persyaratan dapat berbeda di setiap daerah sehingga masyarakat disarankan memastikan ketentuan yang berlaku sebelum datang ke kantor pelayanan.
Cara Mengganti Foto e-KTP
Proses penggantian foto e-KTP umumnya dilakukan melalui tahapan berikut:
-
Datangi kantor Disdukcapil sesuai domisili.
-
Sampaikan tujuan pengajuan penggantian foto kepada petugas.
-
Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
-
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data dan alasan permohonan.
-
Apabila disetujui, pemohon akan menjalani pengambilan foto baru.
-
Data diperbarui dalam sistem administrasi kependudukan.
-
e-KTP baru akan dicetak atau diberikan sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Penggantian foto tidak selalu dapat dilakukan pada hari yang sama karena proses pelayanan dapat berbeda di setiap kantor Disdukcapil. Waktu penyelesaian juga bergantung pada antrean serta kebijakan masing-masing daerah.
Selain itu, masyarakat diimbau menggunakan pakaian yang rapi dan mengikuti ketentuan pengambilan foto yang berlaku saat melakukan perekaman ulang.
Pastikan Mengurus Melalui Jalur Resmi
Seluruh proses perubahan data kependudukan, termasuk penggantian foto e-KTP, sebaiknya dilakukan langsung melalui kantor Disdukcapil atau layanan resmi yang disediakan pemerintah. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pembaruan data dapat diproses secara sah dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
(seo)
































