Arahan Prabowo Soal Karhutla, Gotong Royong Dunia Usaha Diperkuat

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026.
Inpres terbaru tersebut membawa dua pesan utama, yakni memperketat penerapan pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal serta memperkuat peran dunia usaha dalam pencegahan dan penanganan karhutla.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah tetap menghormati praktik kearifan lokal yang telah berlangsung secara turun-temurun. Namun, pelaksanaannya diberikan batasan dan pengawasan agar tidak dilakukan secara sembarangan dan meningkatkan risiko kebakaran.
Di sisi lain, semangat gotong royong dengan dunia usaha diperkuat melalui kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah untuk turut menyediakan sumber daya dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian karhutla.
Kearifan Lokal Diperketat
Inpres mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan melibatkan kementerian dan lembaga, TNI-Polri, pemerintah daerah, masyarakat, hingga pelaku usaha.
Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal yang benar-benar merupakan praktik masyarakat dan telah berlangsung secara turun-temurun. Namun, praktik tersebut harus memiliki tata cara dan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan praktik adat atau kearifan lokal yang nyata dan telah berlangsung secara turun-temurun, masih dipraktikkan oleh komunitas pengampu, dan diidentifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan sejarah praktik, tata cara pelaksanaan, wilayah praktik, serta norma atau mekanisme yang berlaku pada komunitas tersebut,” demikian bunyi Inpres.
Pembukaan lahan tersebut hanya diperuntukkan bagi penanaman varietas lokal dan bukan tanaman komersial berskala subsisten. Masyarakat juga diwajibkan membuat sekat bakar yang efektif untuk mencegah api merambat ke wilayah sekitarnya.
Selain itu, pembukaan lahan tidak diperbolehkan ketika indeks standar pencemaran udara berada dalam kategori tidak sehat. Pembatasan juga berlaku pada ekosistem gambut, kawasan dengan fungsi ekologis tertentu, serta kondisi lain yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Pembukaan Lahan Wajib Rekomendasi
Pengetatan juga dilakukan melalui prosedur sebelum pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal dapat dilaksanakan. Masyarakat wajib memperoleh rekomendasi dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah.
“Pelaksanaan pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal dilaksanakan setelah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta dilakukan pendampingan oleh Pemerintah Daerah,” demikian bunyi Inpres.
Pengecualian berdasarkan kearifan lokal juga tidak berlaku untuk kawasan hutan dan tidak dapat diterapkan apabila kawasan tersebut berada dalam kondisi darurat.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah tetap mengakui praktik kearifan lokal, tetapi memberikan batasan, rekomendasi, dan pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini ditujukan untuk mencegah pengecualian tersebut dimanfaatkan sebagai dasar pembakaran lahan secara sembarangan.
Dunia Usaha Didorong Perkuat Pencegahan
Selain memperketat pembukaan lahan, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memperkuat peran dunia usaha dalam membangun kapasitas pencegahan dan penanganan karhutla.
Presiden menginstruksikan pemerintah untuk “mengoptimalkan peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.”
Perusahaan tidak hanya diarahkan untuk menjaga wilayah operasionalnya sendiri, tetapi juga membantu memperkuat kapasitas masyarakat di sekitar wilayah usaha. Salah satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung penanganan lahan tanpa bakar.
Pelaku usaha diminta “menyediakan sarana dan prasarana untuk penanganan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar termasuk penggunaan ekskavator.”
Kewajiban tersebut diterapkan pada sejumlah sektor yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lahan. Di sektor pertambangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain diminta memastikan pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus di kawasan hutan memiliki program pencegahan dan penanggulangan bencana, termasuk menyiapkan ekskavator.
Perusahaan pertambangan juga diarahkan melakukan patroli bersama masyarakat sekitar serta memberikan dukungan terhadap upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, di sektor perkebunan, Menteri Pertanian diinstruksikan memastikan pemegang izin usaha perkebunan memiliki sarana mitigasi kebakaran. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan metode pembukaan lahan tanpa bakar untuk kepentingan korporasi perkebunan maupun pelaku usaha skala industri.
Alat Berat Dunia Usaha Dikonsolidasikan
Semangat gotong royong juga diperkuat melalui pemanfaatan alat berat yang dimiliki dunia usaha. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup antara lain diminta mengajukan pemegang hak atau izin untuk mengalokasikan unit tanggap darurat dan alat berat, termasuk ekskavator, guna membantu pemadaman dan pencegahan dini karhutla.
Pemerintah daerah juga diberikan peran dalam mengonsolidasikan sumber daya tersebut. Gubernur diinstruksikan memfasilitasi konsorsium alat berat serta alat dan mesin pertanian antara pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat. Dunia usaha ditempatkan sebagai bagian dari kapasitas bersama melalui penyediaan sumber daya manusia, anggaran, sarana, prasarana, hingga alat berat.
Pemanfaatan sumber daya perusahaan untuk kepentingan masyarakat di sekitar wilayah usaha diharapkan dapat memperkuat pencegahan sejak dini sekaligus mempercepat respons ketika terjadi potensi kebakaran.
Melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah berupaya membangun sistem penanganan karhutla yang lebih terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, aparat, masyarakat, dan dunia usaha. Di satu sisi, ruang terhadap kearifan lokal tetap diberikan dengan pengawasan yang lebih ketat, sementara di sisi lain kapasitas pencegahan diperkuat melalui gotong royong lintas sektor.
Inpres Nomor 11 Tahun 2026 berlaku sejak 31 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

































