Logo Bloomberg Technoz

Cara Pindah KTP Antarprovinsi dengan Mudah

Referensi
11 May 2026 14:41

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mengurus pindah KTP antar provinsi kini semakin mudah dilakukan. Masyarakat tidak lagi harus melalui prosedur rumit seperti meminta surat pengantar RT atau RW untuk mengganti alamat domisili di KTP elektronik.

Perubahan aturan administrasi kependudukan membuat proses perpindahan domisili menjadi lebih praktis dan cepat. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat yang pindah tempat tinggal karena pekerjaan, pendidikan, pernikahan, atau alasan lainnya.

Pindah domisili sendiri merupakan proses perubahan alamat pada KTP dan Kartu Keluarga agar sesuai dengan tempat tinggal terbaru. Dokumen kependudukan yang sesuai domisili penting untuk memudahkan berbagai urusan administrasi.

Syarat Pindah KTP Antarprovinsi


Saat ini, syarat pindah KTP antar provinsi lebih sederhana dibanding sebelumnya. Masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen utama untuk mengurus perpindahan alamat.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi

  • Surat Keterangan Pindah dari Dukcapil daerah asal

  • Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan daerah tujuan