Logo Bloomberg Technoz

Mau Delisting, SUPR Perpanjang Periode Tender Offer

Redaksi
23 September 2026 09:45

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Entitas Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), memperpanjang masa voluntary tender offer (VTO). Perpanjangan ini merupakan bagian dari rencana perusahaan untuk melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan keterbukaan informasi, dikutip Rabu (23/9/2026), SUPR memperpanjang masa tender offer selama 28 hari dimulai sejak 24 September 2026 pukul 08.30 WIB sampai dengan 21 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Jadwal tersebut merupakan periode kedua perpanjangan voluntary delisting. Harga tender offer pada tahap ini tetap sama, yakni sebesar Rp45.000/saham.


Adapun periode perpanjangan voluntary tender offer pertama telah digelar pada 25 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB hingga 23 September 2026 pukul 16.00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK 54/2015, jangka waktu keseluruhan pelaksanaan VTO dilakukan paling lama 90 hari sejak persetujuan RUPSLB yang telah digelar pada 20 Mei 2026.