Logo Bloomberg Technoz

Penggugat juga menyatakan telah menjalankan usaha perhiasan secara sah dan memiliki perlindungan hukum atas desain produk yang diperdagangkan. Namun, mereka mengaku mengalami kerugian setelah muncul laporan pidana yang berdampak pada kegiatan usahanya.

“CV Utama Indo Kreasi sebenarnya telah memiliki desain terdaftar atas desain berlian tersebut dan saat ini terpaksa berhenti memperdagangkannya sementara proses pidana di kepolisian terhadap para penggugat masih berlanjut, dan kedua desain tersebut bukan merupakan desain yang identik,” lanjut tim RMP Law Firm saat membacakan gugatan.

Selain meminta pembatalan sertifikat, penggugat mendalilkan bahwa desain industri milik Michelle Lo tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Menurut penggugat, desain tersebut telah lebih dahulu dipublikasikan dan diperdagangkan sebelum permohonan pendaftaran diajukan.

“Sebelum tanggal penerimaan tersebut banyak pihak, termasuk tergugat, telah terlebih dahulu mengungkapkan, menggunakan, dan memperdagangkan desain produk tersebut melalui publikasi dan promosi pada website maupun media sosial,” kata Dian membacakan dalil gugatan.

Penggugat juga menilai terdapat cacat prosedural dalam proses pendaftaran desain industri. Dalam gugatan disebutkan bahwa perlindungan diberikan terhadap beberapa desain yang terpisah, namun didaftarkan seolah-olah merupakan satu kesatuan desain. Penggugat bahkan mencantumkan bukti surat dari pemeriksa DJKI yang pernah menolak pendaftaran penggabungan beberapa permohonan yang serupa.

Berdasarkan alasan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan desain industri “Berlian” tidak memenuhi unsur kebaruan, membatalkan pendaftaran desain industri tersebut beserta seluruh akibat hukumnya, serta memerintahkan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri untuk mencatat dan mengumumkan pembatalannya dalam Daftar Umum Desain Industri.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI mengenai revisi Undang-Undang Desain Industri. Kasus tersebut dinilai mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya bagi pemegang sertifikat desain industri yang diterbitkan negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.

(red)

No more pages