Kasus Adelle Jewelry Jadi Sorotan dalam RUU Desain Industri
Redaksi
08 July 2026 06:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus sengketa desain industri yang melibatkan Adelle Jewelry menjadi sorotan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri di DPR. Kepala Bidang Hukum Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekrafs), Frank Hutapea, menilai perkara tersebut menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) agar tidak serta-merta diproses secara pidana.
Frank mengatakan dirinya telah menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan RUU Desain Industri. Menurut dia, pemegang sertifikat HAKI seharusnya tidak dapat dipidana selama sertifikat yang dimilikinya masih sah dan belum dibatalkan oleh Pengadilan Niaga.
“Kalau pemegang sertifikat HAKI bisa dipidana, ngapain kita bikin undang-undang lagi. Makanya saya usulkan tambahan di Pasal 11, pemegang sertifikat HAKI tidak bisa dipidana sehubungan dengan sertifikatnya. Harus ke Pengadilan Niaga dulu,” kata Frank.
Ia menilai sengketa terkait desain industri semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme perdata dengan menggugat keabsahan sertifikat di Pengadilan Niaga, bukan langsung dilaporkan ke kepolisian.
Menurut Frank, perkara yang sedang ditanganinya melibatkan pelaku ekonomi kreatif yang telah mengantongi sertifikat desain industri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, pemilik sertifikat tersebut justru dilaporkan secara pidana di Bareskrim Polri dan laporannya telah naik penyidikan.



























