
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri DPR RI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun untuk menjaring masukan terhadap RUU Desain Industri.
Diskusi yang diselenggarakan awal pekan lalu ini menghadirkan sejumlah ahli Hukum Kekayaan Intelektual (HKI).
RUU tentang Desain Industri merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Revisi ini dinilai mendesak untuk menjawab perkembangan zaman, praktik bisnis, dan tantangan penegakan hukum di era digital.
Dalam FGD tersebut, para ahli menyoroti maraknya penyalahgunaan sertifikat desain industri untuk melakukan pelaporan pidana.
"Kalau ternyata sekarang ini ada yang menyalahgunakan sertifikat desain industri. Ada kok dipinjamkan kemudian diadukan," ujar Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M, Ahli Hukum Kekayaan Intelektual.
























