Dalam kaitan itu, pada 2 Juli 2026 OJK meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026 memutuskan penanganan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilakukan melalui likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR dan BPRS, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.
(lav)































