Logo Bloomberg Technoz

OJK Tutup BPRS Hasanah Mandiri Depok, LPS Siapkan Penjaminan

Mis Fransiska Dewi
17 July 2026 13:10

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. 

Keputusan pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

OJK menyebut, sebelumnya PT BPR Syariah Hasanah Mandiri telah ditetapkan sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025. 


Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada pada level negatif 47,98%, sementara rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir hanya sebesar 0,61%, jauh di bawah ketentuan minimum 5%.

Setelah diberikan waktu untuk melakukan penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan, pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.