Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Ditjen Gakkum melelang batu bara dengan tonase 76.742 metrik ton sitaan atau barang yang dikuasai negara, seharga limit Rp20,9 miliar.
Berdasarkan pengumuman lelang Ditjen Gakkum, batu bara yang dilelang tersebar di 11 titik stockpile yang tersebar di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Adapun, lelang dilakukan secara daring dengan nilai limit Rp20,9 miliar. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan Rp10,45 miliar atau sekitar 50% dari nilai limit.
Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menetapkan penawaran akhir lelang pada Rabu (8/7/2026), pukul 09.00 WIB.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM membuka lelang barang yang dikuasai negara komoditas batu bara. Batas akhir penawaran Rabu, 8 Juli 2026, Pukul 09.00 WIB,” tulis Ditjen Gakkum ESDM dalam pengumuman resminya.
Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menetapkan lelang tersebut hanya dapat diikuti oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP), termasuk pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan IUP lainnya.
Lalu, pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) untuk komoditas batu bara dan pelaku usaha sebagai pengguna akhir batu bara di dalam negeri.
Sementara itu, kualitas batu bara yang dilelang memiliki berbagai spesifikasi, dengan nilai kalor (GAR) berkisar antara 4.564—5.961 kcal/kg.
(azr/ibn)
































