Jaksa Sita Rp401 Miliar dari PT CNI Kasus Korupsi Ekspor Nikel
Azura Yumna Ramadani Purnama
31 August 2026 16:12

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan penyitaan dilakukan usai PT CNI menyerahkan kerugian keuangan negara yang telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) atas nama Jampidsus di Bank Mandiri.
Penyitaan dilakukan sebab PT CNI diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibat kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh BPKP mencapai Rp401,65 miliar.
“Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 yang telah dititipkan di Bank Mandiri pada RPL atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan PT CNI yang berlokasi di Sulawesi Tenggara pada 2017–2019 memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (KAB) dan telah memiliki rekomendasi ekspor.

































