OJK Tanggapi Sengketa Investasi Pemegang Saham BWPT
Cahya Puteri Abdi Rabbi
28 August 2026 13:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai sengketa investasi antara dua pemegang saham PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT), yakni FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP) dan PT Rajawali Capital International.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli saham antar pemegang saham dan bukan transaksi yang dilakukan oleh BWPT sebagai emiten.
Hasan menjelaskan bahwa FICP sebelumnya membeli saham BWPT dari salah satu pemegang saham awal, kemudian dalam perjanjian tersebut terdapat klausul opsi untuk melakukan pembelian kembali apabila sejumlah persyaratan dalam perjanjian tidak terpenuhi.
"Transaksi yang terjadi adalah murni proses jual-beli saham dari pemegang saham perusahaan atau emiten BWPT. Jadi tidak langsung terkait dengan emitennya, tapi ada salah satu pemegang saham awal yang kemudian bersepakat menjual kepada pihak lain," kata Hasan di Gedung BEI Jakarta pada Jumat (28/8/2026).
Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke proses arbitrase. Hasan mengatakan, masing-masing pihak telah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya.





























