Nantinya, PFII akan menganut sistem hukum common law, sehingga jika terjadi sengketa, penyelesaiannya akan dilakukan melalui dispute settlement court yang mengacu pada sistem hukum tersebut.
Menurutnya, pengadilan tersebut akan diisi oleh hakim-hakim yang memiliki pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum. Hal itu, kata dia, bertujuan agar penyelesaian sengketa di PFII mengikuti standar internasional.
"Dalam sistem common law, siapapun bisa membuat perjanjian di mana pun. Kalau terjadi perbedaan dan dispute serta mereka mencari settlement untuk penyelesaiannya, mereka bisa mendaftarkan untuk diselesaikan," ujarnya.
Tawarkan Berbagai Instrumen
Misbakhun menyebut bahwa PFII juga menawarkan berbagai instrumen investasi, mulai dari portofolio aset di pasar saham hingga investasi di sektor riil, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.
Menurutnya, PFII juga akan menjadi pusat bagi berbagai aktivitas jasa keuangan. Di kawasan tersebut, pelaku usaha nantinya dapat mendirikan bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain itu, PFII juga dirancang menjadi lokasi pendaftaran kapal. Misbakhun mengatakan kapal-kapal yang selama ini terdaftar di negara seperti Panama, Mauritania, Siprus, maupun Malta diharapkan ke depan dapat terdaftar di Indonesia melalui PFII.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan membangun ekosistem industri maritim yang terintegrasi, mulai dari pembiayaan, asuransi, hingga sistem lindung nilai (hedging), tidak hanya bagi kapal barang, tetapi juga kapal pesiar maupun jenis kapal lainnya.
“Ini akan menjadi Pusat Keuangan Internasional paling akhir yang lahir di kawasan. Kita akan bersaing dengan Singapur, kita akan bersaing dengan Dubai, kita bersaing dengan Labuhan,” katanya.
Oleh karenanya, sebagai Pusat Finansial Internasional terakhir, PFII bisa mengambil seluruh keunggulan pusat finansial yang terlebih dahulu ada, diakumulasikan dengan sejumlah intervensi pemerintah.
Menurut Misbakhun, konsep tersebut tengah dikembangkan untuk memperkuat posisi Indonesia melalui pembentukan pusat finansial internasional. Ia mengatakan, kawasan tersebut tetap akan berada dalam yurisdiksi devisa Indonesia.
“Dia [Investor] akan menanamkan investasi di Indonesia, juga masih bisa menanamkan investasinya di luar wilayah Indonesia. Sehingga nanti kalau begitu mereka dapat dividen masuk ke Indonesia, menjadi national net income kita, menjadi menambah cadangan devisa kita,” katanya.
Sementara itu, dividen yang diperoleh dari investasi di dalam negeri juga akan tetap tercatat sebagai bagian dari produk nasional selama berada dalam yurisdiksi Indonesia. Menurut Misbakhun, skema tersebut penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
(ell)































