“Akan tetapi, kita memang sangat menantikan kejelasan, yang pasti, karena di PP 24 itu ada terkait juga dengan harga, ada terkait dengan mekanisme penjualan. Kalau ini nantinya tidak diterjemahkan dengan baik, kita akan berada pada masa yang sangat menentukan pada Desember,” tegasnya.
Eksportir Terdaftar
Dia juga mengingatkan izin sebagai Eksportir Terdaftar (ET) akan berakhir pada 31 Desember. Sementara itu, aturan Kementerian Perdagangan yang mengatur ET hingga kini juga belum dicabut.
Walhasil, Gita menegaskan pelaku usaha pertambangan batu bara masih mempertanyakan posisi DSI dalam tata kelola ekspor satu pintu tersebut.
“Jangan lupa karena ada ET, yang tidak akan berlaku lagi pada 31 Desember, dan itu ada permendag yang belum dicabut. Jadi nanti posisinya DSI seperti apa? Ini juga jangan kita lupakan, bahwa unsur ET itu adalah salah satu yang sangat penting,” tegas Gita.
Gita berharap seluruh aturan teknis ekspor via DSI sudah memiliki kepastian sebelum memasuki 2027. Menurutnya, pemerintah perlu mengomunikasikan mekanisme ekspor melalui DSI jauh sebelum kebijakan diberlakukan.
“Jadi kita lihat menuju 2027 ini harus firm semuanya pada 2026, terutama tadi soal ekspor [melalui] DSI, mekanismenya seperti apa? Melihat PP sebagai payung hukum utama, dan tentu saja melihat aturan-aturan lain yang kami juga sangat menginginkan bahwa ini dikomunikasikan jauh-jauh hari sebelum, bukan setelah diimplementasikan,” ungkap dia.
BPI Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) dengan mitra dagangnya.
Manajemen Danantara menjelaskan, usai masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 rampung, maka DSI bakal memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tersebut.
Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya disebut tetap dapat berjalan.
“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danatara, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.
Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.
“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” papar Danantara.
Di sisi lain, Danantara memastikan kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, hingga paduan besi dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.
Danantara menjelaskan PT DSI bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.
Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.
“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis manajemen Danantara.
Lebih lanjut, Danantara dan DSI disebut bakal terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor.
“Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi underinvoicing. Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut,” kata manajemen Danantara.
Berikut daftar pos tarif atau HS batu bara yang bakal diatur ekspornya:
- HS 2701.11.00 (antrasit)
- HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
- HS 2701.12.90 (lain-lain)
- HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
- HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
- HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)
(azr/wdh)





























