Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Agung secara resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Perinciannya, Sprindik nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2020-2025. KNI adalah anak perusahaan dari PT Krakatau Steel (Persero).

Kedua, Sprindik nomor 44 tentang dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Ketiga, Sprindik nomor 45 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026.

Daftar 9 Penyidik Khusus Kasus Febrie

1.  Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riono 
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri 
7. Wakajati Banten Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo
9.  Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo

(dov/frg)

No more pages