Dalam penyidikan ke depan, kata Anang, jaksa akan berkolaborasi dengan penyidik polisi. Jaksa juga bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan supervisi proses penyidikan perkara ini. Tak hanya itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan ikut untuk mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Dia kukuh menyatakan bahwa Sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung tidak tumpang tindih dengan milik polisi. Lagipula, perkara itu memang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Untuk menindaklanjutinya, ujar dia, maka Kejaksaan Agung perlu menerbitkan Sprindik baru.
Dia juga menyebutkan bahwa Sprindik baru tidak serta-merta menggugurkan status tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh polisi kepada dua orang, yakni Febrie dan advokat Don Ritto. Namun, Anang menyebutkan bahwa Febrie masih merupakan saksi dalam Sprindik yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
"Tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima. Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," ujar dia.
(dov/frg)




























