Logo Bloomberg Technoz

Telah Usang, Purbaya Diminta Segera Ubah Aturan Pajak JHT

Mis Fransiska Dewi
15 July 2026 12:20

Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)
Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat pajak menyarankan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat segera mengubah aturan terkait Pajak Penghasilan atas Jaminan Hari Tua (PPh JHT). Aturan tersebut sejatinya telah ada sejak 2009 dan tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. 

Diketahui, otoritas saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 mengenai PPh JHT. Aturan itu mengubah PP Nomor 149 Tahun 2000. Artinya pemerintah sudah 17 belum mengubah aturan tersebut sementara sebelumnya hanya membutuhkan waktu 9 tahun untuk mengubah aturan pajak JHT. 

“Karena tadi tahun [PP] 2009, sekarang udah 17 tahun. Jadi sangat wajar, misalkan ada penyesuaian. Sebagaimana halnya tahun 2000, kemudian direvisi di 2009, kan ada 9 tahun, sekarang udah 2 kali lipat,” kata Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono saat dihubungi, Rabu (15/7/2026). 


Adapun dalam PP No. 68/2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta. 

Dia menyarankan pemerintah dapat mengubah besaran persentase tersebut dengan penghasilan bruto Rp100 juta atau Rp200 juta tidak dikenakan pajak.