“Kalau hitungan kasar, yang Rp50 juta [PP saat ini], kalau di 2 kali lipat, bisa jadi di Rp100 juta atau di Rp200 juta. Kalau hitungan sekarang 50 x 2 x 4, yang 2 x 4 dulu kan 9 tahun, tahun 2009. Dari Rp25 juta jadi Rp50 juta. Nah sekarang misalkan dari Rp50 juta, jadi Rp100 juta atau Rp150 juta atau Rp200 juta, itu bisa,” jelas dia.
Dalam kaitan itu, pemerintah perlu memiliki kesepakatan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti serikat pekerja hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Karena kan PP ini seringkali perlu melibatkan DPR,” imbuhnya.
Adapun dalam PP No. 149/2000, potongan pajak JHT tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) yakni penghasilan bruto di atas Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta dipotong pajak sebesar 5%; Kemudian Rp50 juta - Rp100 juta sebesar 10%;
Penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta sebesar 15%; dan penghasilan bruto di atas Rp200 juta dipotong sebesar 25%.
“Jadi mekanismenya tetap menggunakan tarif progresif, cuman tadi batasan yang diterima oleh buruh rata-rata berapa sedangkan untuk orang kaya kan tetap, ini kan yang protes buruh, yaudah tinggal dilihat saja buruh berapa,” jelas dia.
Dalam kaitan itu, Prianto menegaskan penerima manfaat JHT dengan nilai yang tinggi harus tetap dikenakan pajak oleh pemerintah.
“Tinggal pemerintah cari trade off, misalkan kalau yang sekarang kan paling tinggi 25%, diatas Rp500 juta ini bisa ditambahkan, misalkan diatasnya lagi berapa. Pokoknya ini yang buruh, oke lah enggak usah kena. Tapi yang lain tetap kena. Itu bisa masih memungkinkan ada keadilan vertikal ya,” terangnya.
Sedikit berbeda, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyebut pemerintah tidak elok memotong pajak JHT lantaran pekerja telah bekerja puluhan tahun dan dikenakan pajak atas penghasilannya. Bahkan perusahaan tempat karyawan bekerja juga sudah membayar PPh ke pemerintah.
“Menurut saya kan sebagian itu diambil dari gaji sebagian yang sudah dibayar pajaknya. Kemudian pemberi kerja juga sudah bayar pajaknya ngapain diambil lagi? Itu kan uang tabungan hak seseorang setelah bekerja sekian 11-20 tahun ya,” ujarnya.
“Pensiun atau PHK mau ambil uangnya jadi enggak usah dikenakan pajak.
Gajinya sudah dipajak, perusahaannya yang bayar sudah dipajak, udah selesai. Kalau pemerintahnya waras [tidak dikenakan pajak JHT],” tambahnya.
Buruh Protes
Belakangan penghapusan pajak JHT ramai disuarakan oleh serikat buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal bahkan telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas mengenai revisi aturan pajak atas pencairan JHT.
Dalam pertemuan dirinya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (8/7/2026) di Gedung Juanda, Jakarta, pemerintah pada prinsipnya menangkap aspirasi buruh sehingga akan mengkaji penghapusan pajak JHT, menghapus tarif pajak progresif, hingga menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak. Purbaya juga disebut akan mengkaji dampak fiskal apabila tarif pajak JHT ditetapkan menjadi 0%.
"Kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh pekerja, dan karyawan, memang harus dirubah terhadap pajak JHT. Baik yang 0 persen, tapi akan dipelajari sejauh apa dampaknya terhadap perubahan pendapatan negara," kata Said.
Adapun Said juga menyebut beberapa poin lainnya yang menjadi perhatian pemerintah selain usulan tarif pajak JHT 0%. Kata dia, Purbaya juga cenderung menyetujui agar pungutan pajak atas JHT cukup dilakukan satu kali dan tidak lagi bersifat progresif.
Selain itu, batas saldo JHT yang dikenai pajak dinilai sudah tidak lagi relevan. Saat ini ambang batas tersebut masih Rp50 juta sebagaimana diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009. Said mengungkapkan Purbaya mempertimbangkan dua pendekatan untuk menentukan batas baru, yakni berdasarkan kenaikan harga emas atau tingkat inflasi.
"Batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi batasnya nanti nggak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta. Dari tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau," tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Purbaya juga membuka peluang untuk membahas kenaikan batas pembebasan pajak, selama kenaikan tersebut juga dibarengi dengan keadilan dalam pemberlakuannya.
“Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya nggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya,” kata Purbaya.
(mfd/ell)































