“Seandainya ada temuan baru di situ, bisa saja ke depannya diterbitkan surat perintah penyidikan [Sprindik] baru, tetapi itu nanti. Kita utamakan untuk mendukung data-data perbuatan para tersangka yang sudah ditangani,” ujar Anang.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.
Selanjutnya, Pihak swasta atau orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya dugaan keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara ini. Adapun, prajurit TNI tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik dengan inisial BU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BU merujuk pada Kolonel Cpl Budi Utomo.
(dov/frg)































