Alibi Penyerahan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus: Ini Kolaborasi
Dovana Hasiana
13 July 2026 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian (Polri) dan Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi dan penjelasan yang detail tentang dasar hukum keputusan Kortas Tipidkor Polri menyerahkan penyidikan perkara ke Jampidsus. Dalam hal ini kasus dugaan korupsi dan TPPU pada tiga kasus rasuah yaitu penanganan korupsi PT Asabri, korupsi tata kelola PLTU di PT PLN, dan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel.
Sejumlah pengamat menilai tak ada undang-undang atau aturan yang menjadi dasar hukum sebuah penyidikan bisa diserahkan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Keputusan penyerahan pun dinilai memiliki celah hukum dan berpotensi sekadar jadi kompromi politik usai meningkatkan polemik Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pun hanya mengatakan keputusan penyerahan perkara tersebut sebatas administrasi perkara. Dia pun menyebut penyerahan perkara justru menjadi bentuk dan bukti adanya kolaborasi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan.
"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga," kata dia dikutip, Senin (13/07/2026).
Menurut dia, penyidik Jampidsus akan mempelajari lebih dulu seluruh dokumen administrasi, barang bukti, dan hasil penyidikan sementara Kortas Tipidkor Polri. Hal ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menyimpulkan seluruh unsur formil dan materiil perkara tersebut telah terpenuhi.




























