Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Agung Diminta Ganti Penyidik yang Terafiliasi eks Jampidsus

Dovana Hasiana
13 July 2026 21:00

Jaksa Agung Sebut Potensi Hukuman Mati Pelaku Pengoplos Pertamax (Dok. Kejaksaan Agung RI)
Jaksa Agung Sebut Potensi Hukuman Mati Pelaku Pengoplos Pertamax (Dok. Kejaksaan Agung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim telah meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memastikan independensi dan transparansi penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal ini disampaikan usai Kortas Tipidkor Polri menyerahkan penyidikan tersebut ke Kejaksaan Agung, Sabtu lalu.

Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan mengatakan, telah mengajukan dua permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum kasus eks Jampidsus.

Pertama, kata dia, DPR meminta Sanitiar untuk memastikan seluruh jaksa yang menjadi penyidik dugaan korupsi dan TPPU kasus rasuah pemadaman listrik atau blackout PT PLN; penanganan perkara PT Asabri; dan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel tak pernah menjadi penyidik di Jampidsus pada periode kepemimpinan Febrie. Jaksa Agung bisa membentuk tim khusus yang melibatkan jaksa penyidik di luar Kejaksaan Agung.  


“Kita minta penyidik-penyidiknya independen, tidak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksa,” ujar Hinca kepada awak media, Senin (13/07/2026). 

Kedua, menurut dia, Jaksa Agung juga harus mengganti Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Hal ini supaya posisi tersebut bisa diisi oleh pejabat baru yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie.